Merencanakan pembelajaran
adalah hal yang perlu diperhatikan oleh seorang guru, seorang guru jangan
sampai gagal dalam merencanakan pembelajaran, karena gagal dalam merencanakan
sama dengan merencanakan kegagalan.
Dalam penyusunan
perencanaan pembelajaran ini jangan terjebak dengan formalitas saja, tetapi
sebaiknya perencanaan pembelajaran yang di buat benar-benar dapat menciptakan
pembelajaran yang bermutu.
Rencana
pembelajaran bermutu cirinya adalah:
a.
efektif dan dapat mencapai tujuan
pembelajaran
b.
berpusat pada aktivitas peserta didik
c.
menggunakan metode dan media yang dapat
membuat proses pembelajaran menyenangkan dan berkesan
d.
Perencanaan pembelajaran yang bermutu akan
menghasilkan pembelajaran yang bermutu juga.
Maka dari itu dalam
membuat perencanaan pembelajaran guru harus memperhatikan hal hal sebagai
berikut:
1.
Memahami
Regulasi/ Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait
Dalam penyusunan perencanaan pembelajaran penting bagi guru
untuk memahami peraturan perundang-undangan yang akan dijadikan landasan hukum
dalam melaksanakan tugas nya diantaranya:
a.
Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
b.
Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c.
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2017 tentang guru.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Perubahan PP Nomor 19 Tahun 2005.
e.
Permendikbud 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
f.
Permendikbud 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
g.
Permendikbud 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah.
h.
Permendikbud 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar
dan Menengah.
i.
Permendikbud 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
j.
Permendikbud 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan.
k.
Pedoman atau Petunjuk teknis lain yang berkaitan dengan
pembelajaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud atau Kemenag.
l.
Dan lain sebagainya.
Dengan memahami peraturan perundang undangan kita akan terhindar
dari perbedaan dan memberikan kejelasan kepada guru sebagai rujukan dalam
membuat adminisrasi pembelajaran.
2.
Menganalisis
Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran. Penting bagi guru menganalisis kalender pendidikan sebagai sarana untuk memetakan pencapain tujuan pembelajaran.Hal penting yang harul diperhatikan dalam kegiatan menganalisis alokasi waktu seperti:
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
3.
Menyusun Program
Tahunan dan Program Semester
a.
Program tahunan
adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Program Tahunan merupakan program umum
setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang
hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum
tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan
silabus dan sistem penilaian. Program tahunan memuat penjabaran alokasi waktu
tiap-tiap kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas selama satu tahun
pelajaran. Komponen-komponen yan harus ada dalam menyusun program tahunan
adalah:
1)
Identitas, yang meliputi mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran;
2)
Format isian, yang meliputi, semester, kompetensi inti,
kompetensi dasar, materi pokok dan alokasi waktu.
b.
Program Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester
itu ialah kegiatan tatap muka, dan non tatap muka, mid semester, ujian semester
dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Dalam program
semester dipakai satuan waktu terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan
lamanya satu program pendidikan. Program semester adalah program yang berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan.
Komponen-komponen yang harus ada dalam menyusun program semester adalah :
1)
Identitas yang meliputi: Satuan Pendidikan, Mata Pelajaran,
Kelas/Semester, Tahun Pelajaran.
2)
Format Isian, meliputi: Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), Jumlah Jam Pelajaran dan
bulan.
4. Menyusun Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran. Berdasarkan permendikbud nomor 22
tahun 2016 tentang standar proses Silabus paling sedikit memuat:
- Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan
dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara
kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan
atau mata pelajaran;
- tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam
pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun;
dan
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Pada kurikulum 2013 guru tidak lagi menyusun silabus melainkan silabus sudah tersedia guru hanya tinggal menelaah saja.
5. Menganalisis Keterkaitan SKL, KI dan KD
Sebelum menyusun perencanaan pembelajaran maka perlu dilakukan
analisis keterkaitan antara SKL,KI dan KD untuk mempermudah dalam penyusunan
perencanaan pembelajaran dan memastikan bahwa rencana pembelajaran yang dibuat
lebih baik dan bermutu.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (Terdapat pada permendikbud nomor 20 tahun 2016)
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (Terdapat pada permendikbud nomor 20 tahun 2016)
Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.Kompetensi Inti mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (Terdapat pada permendikbud nomor 24 tahun 2016).
Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran. Dalam setiap rumusan KD terdapat unsur kemampuan berpikir dan bertindak yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi. (Terdapat pada permendikbud nomor 24 tahun 2016).
6. Membuat RPP (Lesson Planning/ Rencana Program
Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pada
kurikulum 2013 revisi RPP yang dibuat
harus mengintegrasikan PPK, Literasi, 4C (Pengetahuan abad 21) dan HOTS.
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Komponen RPP adalah sebagai berikut:
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan
jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan
KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian
kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan
KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses
pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui
tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- Penilaian hasil pembelajaran.