Permendikbud RI Nomor 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara garis besar bahwa permendikbud nomor 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ini berisikan tentang, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Prinsip
pembelajaran yang digunakan:
1.
dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
2.
dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi
belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.
dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan
penggunaan pendekatan ilmiah;
4.
dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.
dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.
dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.
peningkatan dan keseimbangan
antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9.
pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan
(ing madyo mangun karso), dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.
pembelajaran yang berlangsung
di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12.
pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja
adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14.
Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang
budaya peserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
A. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan
pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan
acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a.Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi
nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial
mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e.
tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g.
pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam
struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar atau sumber belajar
lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP
terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan
mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang
harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat
diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan
dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran
untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,
alam sekitar, atau sumber belajar
lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3.
Prinsip Penyusunan
RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan
awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan
sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta
didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat
belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan
kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi,
penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
B.
PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a.
menyiapkan peserta didik secara
psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
memberi motivasi belajar peserta
didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam
kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal,
nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang
peserta didik;
c.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.
menjelaskan tujuan pembelajaran
atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.
menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model
pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan
pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau
inkuiri dan penyingkapan (discovery)
dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan
dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.
Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka
salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas
pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan
aktivitas tersebut.
b.
Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki
melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini
memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan.
Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat
disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c.
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi
(topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus
mendorong peserta didik untuk melakukan
proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan
tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning).
Dalam kegiatan penutup, guru bersama
peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk
mengevaluasi:
a.
seluruh rangkaian aktivitas
pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama
menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang
telah berlangsung;
b.
memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c.
melakukan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas
individual maupun kelompok; dan
d.
menginformasikan rencana kegiatan
pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
C.
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran
menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional
effect) pada aspek pengetahuan dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.
Hasil penilaian otentik digunakan guru
untuk merencanakan program perbaikan (remedial)
pembelajaran, pengayaan (enrichment),
atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik digunakan sebagai
bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat
proses pembelajaran dengan
menggunakan alat: lembar pengamatan, angket sebaya, rekaman, catatan anekdot,
dan refleksi. Evaluasi hasil
pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan
pelajaran dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes
tulis. Hasil evaluasi akhir
diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil pembelajaran.
D.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta
tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip
objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan
oleh kepala sekolah, pengawas,
dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala Sekolah, Pengawas dan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka
peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan Pengawas
melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.
3.
Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang
dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas,
diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi,
dan evaluasi proses
pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak
lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam
bentuk:
1)
Penguatan dan penghargaan kepada
guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)
pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar