Undang-Undang No.14 Tahun
2005 tentang guru dan dosen pasal 35 menyebutkan bahwa beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan. Salah satu tugas tambahan tersebut adalah
sebagai wali kelas. Wali kelas merupakan salah satu pemilik peran penting dalam
hubungan antara sekolah, siswa dan orang tua.
Wali Kelas adalah
Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan
disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat
siswa untuk beprestasi di kelas.
Menurut Jean &
Morris dalam Foundation of Teaching, an Introduction to Modern Education:
“Teacher are those person who consciously direct the experiences and behavior
of and individual so that education takes place. Artinya, guru
(wali kelas) adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah
laku dari seorang individu sehingga dapat terjadi pendidikan.
Wali kelas berasal
dari guru juga yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran, serta
mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya
dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Oleh karena itu, wali
kelas berperan sebagai pengajar, pendidik dan orang tua kedua siswa di sekolah.
Adapun Tugas Pokok
Dan Fungsi Wali Kelas Adalah Sebagai Berikut:
1. Pengelola kelas
a. Mewakili orang tua
dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
b. Meningkatkan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
c. Membantu
pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
d. Membina karakter,
budi pekerti dan kepribadian anak didik
2.
Mengenal dan memahami situasi
kelasnya.
a. Mengetahui jumlah
(Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
b. Mengetahui
identitas lain dari anak didik
c. Mengetahui
kehadiran anak didik setiap hari
d. Mengetahui
masalah-masalah yang dihadapi anak didik
3.
Menyelenggarakan Administrasikan
kelas meliputi :
- a. Denah tempat duduk siswa,
- b. Papan Absen siswa,
- c. Daftar Pelajaran di kelas, Daftar Piket Kelas,
- d. Struktur Organisasi Pengurus Kelas,
- e. Tata Tertib siswa di kelas,
- f. Buku Kemajuan Belajar.
- g. Buku Mutasi Kelas.
- h. Buku Peta Kelas,
- i. Buku Inventaris barang-barang di kelas,
- j. Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa,
- k. Buku Rapor,
- l. Buku Daftar Siswa Berprestasi di kelas.
4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar
sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan
tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap
kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
7. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan sekolah seperti Upacara Bendera, Ceramah, Pertandingan dan
kegiatan lainnya.
8. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan
Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS,
pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
9. Melakukan Home Visit ( kujungan ke rumah / oang tua ) atau
keluarganya.
10. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi
siswa di kelasnya.
11. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor)
kepada Wali siswa.
12. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai
siswa yang menjadi bimbingannya.
13. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli
dengan lingkungannya
14. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
Tugas utama wali kelas adalah membuat kelas itu secara
bersama-sama berhasil menjalankan fungsi pembelajaran, yang kriterianya adalah
bahwa semua siswa dikelas itu dapat naik kelas dengan nilai yang baik, serta memiliki
budi pekerti luhur dan berakhlak mulia pada akhir tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar